Beranda | Artikel
Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu
Minggu, 8 Februari 2015

Dalam suatu kesempatan, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya, “bagaimana jika seorang pemuda menunda nikah hingga usianya melebihi 30 tahun padahal sebenarnya ia mampu untuk menikah, apakah ini bermasalah? Karena berasalan bahwa ia ingin membangun masa depannya dan menunggu menyelesaikan program ta’lim-nya”.

Syaikh Ibnul Utsaimin menjawab:

Ya, dia ini bermasalah. Yaitu ia tidak mengikuti bimbingan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabda beliau:

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج

wahai para pemuda, barangsiapa sudah ba’ah (mampu menikah) maka menikahlah! Karena menikah itu lebih menjaga pandangan dan menjaga kemaluan

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan para pemuda untuk menikah dan menjelaskan apa manfaat menikah. Adapun perkataan bahwa menikah itu mengganggu seseorang dalam belajar agama dan mengganggu dalam membangun masa depannya, ini perkataan yang batil.

Betapa banyak orang yang tidak merasa nyaman dalam belajarnya kecuali setelah mereka menikah. Setelah menikah mereka menemukan kenyamanan, kecukupan, nutrisi yang cukup dan terjaganya pandangan dari yang diharamkan seperti wanita, gambar-gambar yang diharamkan, atau semisalnya.

Dan nasehat saya kepada para pemuda, hendaknya kalian segera menikah selagi masih muda. Dalam rangkap melaksanakan titah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan untuk meraih rizki dari Allah. Karena orang yang menikah untuk menjaga kehormatan, pasti akan ditolong oleh Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana dalam hadits:

ثلاثة حق على الله عونهم -وذكر منهم- الرجل يتزوج يريد العفاف

tiga orang yang berhak atasnya pertolongan Allah … (salah satunya) orang yang yang menikah dalam rangka ingin menjaga kehormatan“.

Sumber: Fatawa Nuurun ‘alad Darbi, 2/19

 

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Pengertian Al Hadi, Hadits Tentang Shalat 5 Waktu, Puasa Nisfu Sya Ban 2017, Doa Allahumma Antassalam


Artikel asli: https://muslim.or.id/24511-menunda-nikah-karena-menuntut-ilmu.html